MEDAN, Waspada.co.id – PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menerima penghargaan Gubernur Sumatera Utara kategori kepatuhan penerapan norma Keselamatan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan (K3) tahun 2023.
“Penghargaan ini diberikan saat Apel Bulan K3 Provinsi Sumatera Utara,” tutur Manager Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan, David Silaban, Kamis (24/3).
Diketahui, penghargaan ini terkait konsistensi dalam penerapan Norma K3 dengan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap Peraturan K3 Pemerintah.
“Keselamatan Kerja Tak Akan Pernah Libur Karena Bahaya Tak Pernah Mengenal Cuti,” ucap David.
Ada terdapat 10 instansi perusahaan yang mendapatkan penghargaan ini salah satunya PLN. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi penerapan Norma K3 dimana pada tahun 2022 tidak terdapat Kecelakaan Kerja yang terjadi.
Selain itu PLN UID Sumut terus melakukan improvement/pengembangan dalam penerapan K3 secara digitalisasi, terbukti pada tahun 2022 PLN UID Sumut mendapat Penghargaan K3 dari Gubernur untuk Kategori Inovasi Peningkatan Penerapan K3. PLN UID Sumut juga setiap hari rutin mengirimkan Safety Message/Pesan Keselamatan keseluruh Pegawai maupun Tenaga Ahli Daya melalui Grup Whatsapp.
Di tempat terpisah, General Manager, Tonny Bellamy, juga mengatakan bahwa penghargaan ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menerapkan K3 di Unit Induk Distribusi Sumut. Penerapan K3 ini penting dilakukan untuk mempertahankan seluruh pegawai dan tenaga alih daya dalam kondisi selamat dan sehat dalam bekerja.
“PLN sangat peduli dan komitmen terhadap Penerapan K3 di seluruh unit di Sumatera Utara. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai maupun tenaga alih daya dalam kondisi yang baik, karena tidak ada yg lebih penting dari jiwa manusia,” ungkap Tonny.
“Saya berharap dapat mempertahankan penghargaan yang telah dicapai saat ini dan dapat meningkatkan kesadaran pegawai dan tenaga alih daya bahwa penerapan K3 itu sangat penting dalam melakukan pekerjaan sehari-hari,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post