MEDAN, Waspada.co.id – Kasus pembacokan menggunakan senjata tajam, pengerusakan rumah dan kebun tanaman milik Jhon Seva Surbakti yang dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2020 belum tuntas.
Laporan anggota kelompok tani di Dusun X, Tanduk Benua, oleh sekelompok orang yang tidak dikenal (OTK) tertuang dalam Nomor : LP/2132/XI/2020/Polda Sumut/SPKT ‘I’ sejak 5 November 2020.
Pasta Surbakti, mengatakan adanya peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap Jhon Seva Surbakti akibat kekurangan ketegasan aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Sehingga permasalahan di atas lahan negara Dusun X, Tanduk Benua, tidak kunjung selesai,” kata tokoh masyarakat itu, Sabtu (4/3).
Menurutnya, kelompok tani yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, sesuai surat dari dinas kesultanan tetapi diganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Maka dari itu, saya meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku penganiayaan terhadap Jhon Seva Surbakti secara profesional tidak berpihak dan tetap berkeadilan,” tuturnya.
Pasta mengungkapkan, bukti dan data-data terkait penggunaan lahan negara yang digarap oleh kelompok tani diketuainya sejak 1988 sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan Sumut.
Kemudian dilakukan rapat tentang kesepakatan bersama pembahasan konflik penguasaan kawasan hutan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Bahwa dari hasil rapat tersebut telah menetapkan kesepakatan bersama antara lain lokasi PT IRA, KTH Sada Ola Reboisasi, dan Pasta Surbakti yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, mengakui berada pada kawasan hutan sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014, Tanggal 24 Juni 2014,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post