MEDAN, Waspada.co.id – Tim Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu berinisial FB (29) dan BP (29) warga Kabupaten Simalungun.
Kasus itu bermula adanya laporan warga Ratmanto (38) mengaku dirampok di gudang sawit miliknya, Dusun Huta IV Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.
“Saat itu salah satu pelaku masuk ke gudang sawit dan mengarahkan senjata api kepada korban,” katanya, Senin (6/3).
Lalu, Hadi mengungkapkan pelaku merampas tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp18 juta. Kemudian, pelaku keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor.
“Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan menangkap kedua pelaku di Kabupaten Asahan dan Riau,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama kita talah menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post