SIMALUNGUN, Waspada.co.id – “Tidak ada tempat bagi penjahat”, begitu tanggapan Kasat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi terkait penanganan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Diketahui, pada Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, menjelaskan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan pemilik sabu-sabu dari dalam rumah. “Di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun di hari Selasa (21 Maret 2023) sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap AKP Adi, Kamis (23/3).
Dikatakan Kasat Narkoba, bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra MH, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi perangkat Kelurahan setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial RS (49 th) Br. Sinaga alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial DP (48 th) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka RS dan DP, tim Res Narkoba Simalungun berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic, uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000,- 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, dan 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap RS dan DP, keduanya menerangkan bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Simalungun berupaya melakukan pencarian dan pengembangan. “Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Adi. (wol/azr/d1)
Discussion about this post