LUBUKPAKAM, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang kembali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FNS alias F (32) dan WSB alias R (36). Mereka diamankan saat berada di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
“Benar Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang telah menangkap dua orang DPO tersangka kasus aniaya terhadap anggota TNI AD,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Selasa (7/3).
Diungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat petugas tentang keberadaan kedua pelaku, FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga.
Tak mau membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Pada Sabtu (4/3), petugas menciduk keduanya tanpa perlawanan.
“Sudah empat pelaku yang diamankan dan kita terus melalukan pengembangan serta pencarian terhadap tiga DPO lagi yang masih buron,” ungkapnya.
“Kepada para pelaku ini dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas mantan Wakapolrestabes Medan tersebut.
Irsan menerangkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, usai melaksanakan monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe. Namun, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban hingga mengenai kepalanya hingga bersimbah darah. Melihat itu teman-teman pelaku juga malah ikut mengeroyok dengan menendang korban. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post