MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan selama Januari hingga Maret 2023 telah menangkap 183 pelaku tindak pidana narkotika dari beberapa lokasi di Kota Medan dan sekitarnya.
“Dari 183 pelaku narkoba yang diamankan turut disita barang bukti sabu 69 kg dan ganja 30 kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (17/3).
“Untuk kasus sabu ini rencananya akan diedarkan di Riau, ada dua orang kita amankan, masih kita kembangkan,” sebut mantan Direktur Lalu Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg). Dua orang kurir berhasil ditangkap bersama satu unit mobil dan tiga handphone.
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu,” terang Plt Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3).
Dijelaskannya, kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura, pada Minggu (12/3) dini hari.
Diungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
“Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selata, Kabupaten Labura,” ungkapnya.
Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando,” pungkas Rona.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post