SIMALUNGUN, Waspada.co.id – Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun melaksanakan Operasi Pekat Toba 2023 berhasil mengamankan pelaku perjudian tebak angka jenis Singapura di Huta III Tanjung Marihat Nagori Sei Merbou Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/3) pada pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH S.IK MH, melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH., membenarkan informasi tersebut, “Benar Personel Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku perjudian tebakan angka jenis Singapura saat melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Toba-2023, Kamis (30/3).
“Pelaku dugaan Tindak Pidana Perjudian angka tebakan jenis Singapura tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada diwilayah Huta III Tanjung Marihat Nagori Sei Merbou Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun,” sampainya.
“Pelaku berinisial “IR” (56 th) warga Huta III Tanjung Marihat Nagori Sei Merbou Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA berwarna Hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis SINGAPURA, Uang Tunai sebesar Rp. 32.000 ( Tiga Puluh dua ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah block notes berwarna merah yang berisikan angka tebakan judi jenis Singapura, 1 (Satu ) lembar kertas karbon, 1 ( satu ) buah buku tulis yang berisikan angka tebakan jenis judi Singapura dan 1 ( satu ) buah Bolpoin berwarna merah muda,” jelas AKP Restu.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi terhadap IR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebakan angka jenis hongkong dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
AKP Restu juga mengatakan bahwa saat ini jajaran Polsek Bosar Maligas melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan 1444 H di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat untuk sama-sama bekerjasama dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut,” tegas AKP Restu.
“Apabila ada mengetahui kejadian tindakan kriminal ataupun penyakit masyarakat tersebut dapat menghubungi kami di Nomor Kontak +62812–6002-2338 atau dapat melaporkan langsung di posko pengaduan masyarakat Polres Simalungun di Nomor 0811–6501-516,” pungkasnya. (wol/azr/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post