MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengomentari adanya pelarangan pelaksanaan buka puasa bersama bagi pejabat negara, mulai dari pejabat setingkat menteri hingga kepala daerah di kabupaten/kota khususnya pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Isi dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mantan Pangkostarad ini mengatakan belum menerima surat edaran! tersebut. Bila sudah menerima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. “Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu,” kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/3).
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan bahwa larang berbuka puasa bersama, berbanding terbalik dengan panggelaran konser, yang menyedot massa yang sangat banyak. “Nonton konser sudah boleh kok,” ucap Edy sembari berlalu meninggalkan wawancara bersama wartawan. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post