SIMALUNGUN, Waspada.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) irigasi dan rawa II BWS II Sakban Arifin Panggabean dan oknum kontraktor CV Gunung Hermon diduga kongkalikong dalam pencarian 100 persen proyek irigasi DI Kerasaan 5.000 hektar di Kabupaten Simalungun senilai Rp11,4 miliar.
Pasalnya, data diperoleh Waspada Online, proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI.Kerasaan 5.000 hektare di Kabupaten Simalungun bersumber dari dana Loan ADB dan AIF Tahun Anggaran 2022.
Kontrak proyek nomor: HK.02.03/IR- II/2022/01 tertanggal 13 Juli 2022 dan nomor kontrak Add.1 HK.02.03/IR-II/2022/01-I tanggal 07 Oktober 2022. Proyek dikerjakan CV. Gunung Hermon dengan supervisi PT. Konsulindo Citra Ernala terkesan amburadul bahkan tidak sesuai petunjuk teknis.
Tampak di lokasi proyek belum lama ini, anggaran 2022 telah berakhir tapi proyek masih dalam proses pengerjaan. Terlebih dugaan mark up progres pekerjaan sehingga dananya ditarik 100 persen yang patut disinyalir kongkalikong antara pejabat dengan kontraktor.
Kemudian lemahnya pengawasan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Medan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II terhadap pelaksanaan proyek fisik.
Menanggapi dugaan kongkalikong PPK BWS II DI Irigasi Simalungun, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumut Idris Sarumpaet, dimintai tanggapannya pada Waspada Online, Rabu (29/3), mengatakan aparat penegak hukum harus turun tangan karena nilai proyek Rp11,4 miliar bukan biaya yang kecil.
“Pihak BWS II Medan mestinya sejak awal melakukan pencairan berdasarkan hasil penilaian lapangan. Pihak balai telah menunjuk PT. Konsulindo Citra Ernala sebagai supervisi pengawasan proyek, Satker, PPK untuk turun dan mengawasi pekerjaan tersebut.
“Jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan kontrak kenapa pihak BWS II Medan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II berani untuk mencairkan anggaran 100 persen. Kita juga belum mengetahui apakah dilakukan denda pada perusahaan tersebut, kejahatan seperti ini harus dibongkar, kami menduga ada kongkalikong antara pejabat dan kontraktor,” kata Idris.
Sambung Idris, wajar kita berasumsi seakan akan ada yang membeking perusahaan tersebut yang akibatnya pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Kerasaan 5.000 hektare di Kabupaten Simalungun terkesan amburadul dan asal jadi.
“Kami harap, para pihak seperti BPK, Inspektorat bisa melakukan fungsi kontrol dengan baik. Begitu juga Kejaksaan Tinggi Sumut bisa melakukan investigasi dan memeriksa pekerjaan tersebut, karena diduga ada kerugian negara yang cukup besar,” tegas Idris Sarumpaet.
PPK irigasi dan rawa II BWS II Sakban Arifin Panggabean berulang kali dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp terkesan bungkam bahkan enggan memberikan komentar.
Namun belum lama ini oknum mengaku kontraktor pelaksana lapangan menjumpai Waspada Online dengan notabene utusan atas perintah PPK Sakban Arifin Panggabean.
Dalam pembicaraan, oknum pelaksana proyek DI Kerasaan di Simalungun sebesar Rp 1,4 miliar mengaku marga Tobing itu membenarkan jika pekerjaan belum selesai dan dicairkan dana 100 persen.
“Saya menjumpai bapak setelah komunikasi dengan Sakban Panggabean, saya disuruh beliau. Kami juga bingung pak, tak tau lagi harus bagaimana kami perbuat,” kata Tobing pada Waspada Online.
Setelah diperlihatkan dokumentasi sesuai tanggal dan titik koordinat lokasi proyek bahwa tahun 2023 masih berlangsung pekerjaan. Selain itu dokumentasi pekerjaan amburadul termasuk besi nongol, pengadaan dan pemasangan beton precast tidak pabrikasi atau cetak manual, namun Tobing hanya tercengang.
“Tolong pak bantu kami, jangan sampai tersebar kemana-mana. Permintaan PPK jangan terpublikasi,” sebutnya dengan wajah lesu. (wol/rsy/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post