MEDAN, Waspada.co.id – Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, mengaku rendahnya harga sewa 95 unit rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Pandu Baru Kecamatan Medan Kota, disebabkan para penyewa yang rata-rata penjahit itu masih memegang surat keputusan Direksi PUD Pasar tahun 2012 yang sampai sekarang belum direvisi.
Sehingga, sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Medan beberapa waktu lalu menjadi langkah awal pihaknya untuk merevisi harga sewa yang dirasa cukup rendah.
“Sidak kemarin itu membuka peluang bagi kami untuk merevisi harga sewa. Kita ambil positifnya ajalah Sidak kemarin itu. Karena memang harga yang dikenakan gak masuk akal,” ungkapnya kepada Waspada Online, Minggu (26/3).
Suwarno menambahkan, saat ini pihaknya tengah membahas jumlah tarif yang pas untuk diterapkan pada asset PUD Pasar yang 95 unit ruko tersebut. “Kami kaji dulu tarif yang pas. Habis itu kami laporkan ke pengawas (Sekda Kota Medan), barulah ditetapkan tatif yang pas,” ujarnya.
Lebih lanjut Suwarno menjelaskan, pihaknya tidak bisa menaikkan harga sewa sesuka hati tanpa persetujuan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan serta memikirkan efek jangka panjang keputusan yang diambil.
“Karena adanya dukungan Komisi III DPRD Medan, inilah kesempatan kami untuk menaikkan harga sewa ruko di Jalan Pandu Baru ini,” jelasnya.
Suwarno meminta waktu selama dua minggu agar bisa memutuskan harga yang layak untuk diberlakukan kepada para penyewa ruko di Jalan Pandu Baru.
“Kita ini kan kerja tim. Nanti tim akan mengukur dulu berapa luasan masing-masimg ruko yang ada di Jalan Pandu Baru, barulah bisa kita tetapkan harga sewanya. Kita minta masyarakat dan awak media bersabar,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post