• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api!

3 bulan ago
in Pemilu, Politik, Uncategorized, Warta
A A
0
Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat

Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Ist)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Keputusan yang dimaksud untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu dinilai SBY aneh dan tak masuk akal.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?,” kata SBY melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3).

RelatedPosts

Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

ago 3 bulan
SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 3 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 3 bulan

“Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” lanjut keterangan SBY.

Sekalipun SBY menambahkan bahwa persoalan pelik memang tengah menghantui Ibu Pertiwi, namun dengan segala ujian yang ada, dia meminta tak ada pihak yang ‘bermain api’ di dalamnya.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tutur Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. (inilah/pel/d2)

Tags: Gugatan Partai PolitikKPUPartai PrimaPengadilan PerdataPenundaan PemiluPutusan PN Jakpussby
Previous Post

Petani Harap Upaya Pemkab Madina Perbaiki Tanggul yang Rusak Cepat Selesai

Next Post

LG Kenalkan Inovasi Produk Terbaru di Sumut, Padukan Gaya dan Kesehatan

Related Posts

Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung
Indonesia Hari Ini

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

ago 3 bulan
SBY-VS-MOELDOKO
Indonesia Hari Ini

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 3 bulan
PEMILU
Politik

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 3 bulan
ERDOGAN
Mancanegara

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 3 bulan
Pidato-Anas-di-Lapas-Sukamiskin
Politik

MK Bakal Putuskan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bereaksi

ago 3 bulan
SBY
Politik

Terkait PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan Tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

ago 3 bulan
Next Post
LG

LG Kenalkan Inovasi Produk Terbaru di Sumut, Padukan Gaya dan Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3412 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

    555 shares
    Share 222 Tweet 139

Recent News

Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

ago 3 bulan
IJECK-HAJI

Ijeck Harapkan Kuota Haji Sumut Bertambah

ago 3 bulan
IJECK-BLOT

Ijeck Temani Menpora Jajal Trek BLOT dan Ketemu Si Alang

ago 3 bulan
SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Helikopter-Latih-Jatuh-Di-Bandung

Helikopter Latih Jatuh di Kebun Teh Ciwalini, Kabupaten Bandung

ago 3 bulan
IJECK-HAJI

Ijeck Harapkan Kuota Haji Sumut Bertambah

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.