MEDAN, Waspada.co.id – Rafiq alias MRA (20) ditangkap mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Zainul Arifin, Gang Taruma Belakang, Kecamatan Medan Petisah.
Saat ini pengedar ekstasi itu telah ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Dari tangan pengedar narkoba itu, polisi turut mengamankan barang bukti 20 butir pil ekstasi merek channel.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya personel melakukan undercover buy dan bertemu dengan tersangka MRA alias Rafiq,” katanya, Kamis (30/3).
Sewaktu melakukan penindakan, John menjelaskan pengedar narkoba itu melakukan perlawanan dan berlari mengarahkan Jalan Pagaruyung.
“Kemudian personel kita yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 20 butir ekstasi,” jelasnya.
John menambahkan pengedar narkoba bersama barang bukti lalu dibawa ke gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lanjut dan pengembangan terhadap jaringannya.
“Kasus peredaran narkoba terhadap tersangka Rafiq masih dikembang untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post