RAMPAH, Waspada.co.id – Ratusan Ketua dan ahli waris yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) berasal dari Desa Pekan Tanjung Beringin, Bagan Kuala, Pematang Cermai, Nagur, Mangga Dua dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), akan kembali melaksanakan aksi unjukrasa damai di Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut.
Hal ini menjadi kesepakatan para ketua dan ahli waris yang hadir ketika pertemuan yang diselenggarakan, Jumat (3/3) sekira pukul 14.40 WIB di Sekretariat Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Sebagaimana disampaikan Ketua tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Pd.
“Para ketua dan ahli waris berharap lahan seluas 320 Ha, dapat dikembalikan dengan difasilitasi oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut. Saat ini semua tahu bahwa HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 Ha, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Nah, jika dihitung sudah 6 tahun lebih tidak lagi diperpanjang HGU PT. DMK,” jelasnya.
Sebelumnya, masih dalam pertemuan itu, Sekretaris Ketua tim Kelompok 80, Aripin S.Pd, menuturkan, lahan kelompok 80 diperkirakan pada tahun 2009 pernah dibayar panjar sebesar Rp16 juta/ satu kelompok oleh PT DMK. Ketua kelompok yang menerima saat itu hanya 27 kelompok dari jumlah 80 kelompok.
Anehnya, pihak PT. DMK sebelum izin HGU mati dan hingga tidak diperpanjang oleh BPN Sumut, belum ada pelunasannya dan bahkan tidak diselesaikan hingga 29 tahun lamanya.
“Kita yakin, suara masyarakat petani yang susah ini akan didengar oleh Presiden RI Jokowi, Menteri Agraria Tata Ruang dan BPN. Kita berharap Presiden dan Menteri ATR/BPN berkenan dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani kelompok 80.”
Munculnya kesepakatan aksi unjukrasa kata Aripin, bermula tidak ada penjelasan maupun tindak lanjut yang disampaikan secara tertulis oleh Ketua DPRD Sumut dan Kepala BPN Sumut, terkait tuntutan kelompok 80 agar dikembalikan lahan seluas 320 hektare.
Aksi unjuk rasa direncanakan kembali akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Sumut dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB di Kantor BPN Sumut, dengan menurunkan lebih kurang 100 orang ketua kelompok berikut ahli waris.
“Hal ini sudah menjadi kesepakatan dalam rapat. Kita juga menilai tidak ada tindak lanjut dari tuntutan kelompok 80 yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Mungkin dianggap angin lalu saja oleh DPRD Sumut dan BPN Sumut,” ucap Aripin.
Saharuddin, salah seorang peserta rapat yang juga Ketua Kelompok 80, pihaknya akan kembali turun (aksi unjuk rasa) untuk memperjuangkan harapan para ketua dan ahli waris.
“Saya dan kawan-kawan siap turun memperjuangkan hak kelompok 80. Tidak ada istilah mundur meski selangkah pun,” ujarnya dengan nada sedikit keras. (wol/pel)
Discussion about this post