MEDAN, Waspada.co.id – Konvoi Sahur On The Road (SOTR) hingga penggunaan petasan dilarang selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 H demi menjaga kondusifitas wilayah Sumatera Utara.
Demikian larangan itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (23/3).
“Saya minta untuk masyarakat, yang pertama tidak melakukan konvoi selama ibadah puasa. Kedua, tidak menggunakan petasan karena mengganggu kenyamanan saudara- saudara kita yang menjalankan ibadah selama Ramadhan,” tegasnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan penyakit masyarakat menyasar berbagai tindakan kriminal seperti judi, minum minuman keras, tawuran dan aksi geng motor.
“Saya tegaskan ini tidak boleh terjadi di Sumut selama Ramadhan, termasuk geng motor, Sahur On The Road,” tegasnya sembari menambahkan bersama TNI dan pemerintah menjamin ketertiban Bulan Ramadban tetap kondusif.
“Menjaga kamtibmas itu tidak bisa diserahkan kepada pak polisi saja. Saya mengingatkan seluruh jajaran untuk mendorong peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post