MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengaku belum mengetahui perihal sudah diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota fraksinya inisial HS.
“Yang pasti kita belum dapat informasi tentang itu. Kalaupun sudah ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan dan terkait status hukum, kita akan berkoordinasi lebih lanjut ke satu tingkat di atas partai yakni DPW (Partai Nasdem Sumut). Tapi di sisi lain kami belum dapat informasi tentang masalah itu,” ungkapnya kepada Waspada Online, Selasa (14/3).
Afif yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini masih berpandangan positif terhadap kasus yang menimpa anggotanya di DPRD Medan. Menurutnya, langkah bijak yang dilakukan saat ini adalah menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sangat menghormati azas praduga tidak bersalah, dan itu lah yang kami kedepankan saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi III DPRD Medan ini menjelaskan, di dalam Partai Nasdem ada aturan yang diberlakukan kepada setiap anggotanya yang melanggar AD/ART partai. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan sampai berat yakni pemberhentian.
“Sebelum aturan-aturan partai diberlakukan, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Karena negara kita adalah negara hukum. Setelah ada kepastian hukum, baru kita lakukan proses kepartaian,” imbuhnya.
Penutup, Afif menegaskan bahwa Partai Nasdem sangat berseberangan, berlawanan dan mengutuk keras setiap aksi ataupun tindakan yang berkaitan dengan kekerasan dan penganiayaan.
“Siapapun itu harus ditindak secara hukum, dan keadilan ditegakkan sebenar-benarnya. Kalau memang itu dilakukan anggota kami, kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post