MEDAN, Waspada.co.id – Terkait diaktifkannya kembali Ali Sutan Harahap akrab disapa TSO menjadi Bupati Padanglawas (Palas), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, telah merespon surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditegaskannya, pengaktifkan TSO menjadi Bupati Palas adalah persoalan prosedur yang harus diikuti. Akan tetapi, TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, bukan di rumah sakit lain.
“Nah, si TSO ini harus dipanggil ke sana, keluarlah keterangan dokter menyatakan orang itu sehat. Kalau dinyatakan sehat, barulah bisa diaktifkan,” kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (9/3).
Edy mengatakan, dalam Undang-Udang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan ada tiga hal yang menyebkan kepala daerah bisa berhenti memimpin. Pertama karena meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga karena sakit.
“Sakit itu dari mana menentukan, adalah dokter tadi itu, nah sekarang apakah beliau sehat atau sakit,” ungkapnya.
Meskipun dalam surat Mendagri, TSO dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo, bukan berarti TSO bisa diaktifkan jadi Bupati Palas.
“Dokternya ada di sini, bukan di Jakarta. Oke, suruh jawab dokternya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas). Hal ini berdasarkan surat bernomor: 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinonaktifkan karena berhalangan (sakit). Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo, TSO dinyatakan sehat.
Gubsu Edy juga diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri. (wol/man/d2)
Discussion about this post