• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

THR Hak Pekerja, Kadin Sumut Dukung Kebijakan Kemenaker

6 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Ketua-Umum-Kadin-Indonesia-Provinsi-Sumut,-Firsal-Ferial-Mutyara

Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara (WOL Photo)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendorong pengusaha untuk ikuti aturan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

RelatedPosts

Kantor-Kementerian-Pertanian

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 6 bulan
Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 6 bulan
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

ago 6 bulan

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

“Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara mengungkapkan kebijakan tersebut sudah tepat, THR wajib karena setahun sekali.

“Di mana dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023,” ungkapnya.

Apa menjadi keputusan Pemerintah, tapi semua harus sejalan dengan produktivitas kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu,” jelas Firsal.

“Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen.

“Dengan produktivitas naik 10 persen, ia menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi,” katanya.

Ada 3 persen atau 4 persen dari pada produksi. Pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6 sampai 7 persen.

“Ke depannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan,” tandasnya. (wol/eko/d2)

Tags: berita wartafirsal ferial mutyaraKetua Umum Kadin Indonesia Provinsi SumutPembayaran THRTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Kapolri Ganti 5 Jabatan Kapolres dan 4 PJU di Sumut

Next Post

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Related Posts

Kantor-Kementerian-Pertanian
Indonesia Hari Ini

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 6 bulan
Kopi-Sianida
Indonesia Hari Ini

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 6 bulan
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana
Indonesia Hari Ini

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

ago 6 bulan
Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

ago 6 bulan
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

September 2023, NTP Sumut naik 2,61 Persen

ago 6 bulan
IHSG Diprediksi Akan Berpeluang Rebound pada Rabu (12/4)
Ekonomi dan Bisnis

Pasar Keuangan Masih Dalam Tekanan Sepekan ke Depan, IHSG Menguat Hari Ini

ago 6 bulan
Next Post
Sidang-Kurir-Sabu-di-PN-Medan

Kurir Sabu 30 Kg Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19314 shares
    Share 7726 Tweet 4829
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    387 shares
    Share 155 Tweet 97

Recent News

Kantor-Kementerian-Pertanian

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 6 bulan
Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 6 bulan
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

ago 6 bulan
SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura

SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kantor-Kementerian-Pertanian

Geledah Kantor Kementan, KPK KlaimTemukan Bukti Terkait Dugaan Korupsi

ago 6 bulan
Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.