MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (13/3) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, dalam keterangannya, mengungkapkan terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO yang sebelumnya tidak mengindahkan pemanggilan dari jaksa sebanyak tiga kali.
“Kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan ditangkap di depan rumah makan Padang Raya jalan Abdul Haris Nasution. Saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” ucap Yos, Rabu (15/3).
Terpidana Muhammad Khaidir Nasution, lanjut Yos A Tarigan sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan subsider dua bulan kurungan” jelas Yos.
Sebelumnya, kata Yos, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas dan dinilai Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkas Yos. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post