MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Ebit Yunus Zebua warga Kecamatan Medan Polonia, didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sejumlah 100 butir di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan kasus itu bermula saat anggota Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari informan bahwa di Kecamatan Medan Polonia ada peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua.
“Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu lalu melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy,” kata JPU Tiorida dihadapan Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.
Selanjutnya, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama dengan timnya memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13.500.000.
Kemudian, mereka sepakat untuk melakukan transaksi narkotika tersebut di Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Sekira pukul 18.00 saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bertemu dengan terdakwa.
“Lalu terdakwa Ebit Yunus Zebua pun menyerahkan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir dengan berat 44 gram,” sebut JPU.
Namun, saat bersamaan, seketika itu juga terdakwa ditangkap oleh saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama timnya yang menyamar sebagai pembeli.
“Dari genggaman tangan terdakwa dapat disita barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya beris 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasi warna abu abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir,” ungkap JPU.
JPU mengatakan, akibat perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post