JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alasan Banding: Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding karenan merasa tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Putusan: Penolakan banding ini, disampaikan putusannya oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Singgih.
Tetap Ditahan: Usai menyatakan ditolaknya permohonan banding ini, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan Sambo tetap ditahan di dalam penjara. Tidak ada keringanan hukuman apa pun untuk eks pejabat Polri itu.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih, saat membacakan putusannya. (wol/asm/pel/d2)
Discussion about this post