MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelontorkan dana stimulan senilai Rp18,750 miliar untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Program merupakan salah satu langkah dalam mengurangi pemukiman kumuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, mengatakan pihaknya menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh, kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.
Dia menyebutkan, untuk tahun ini rencananya ada 625 unit rumah yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandalilinnatal, Tapteng, Nias Utara
“Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi saat konferensi pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (4/4).
Ia mengatakan, stimulan ini diberikan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.
“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan (Rp 26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah). Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.
“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” ujarnya.
Dengan begitu, Alfi mengajak masyarakat untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Menurut keterangannya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.
“Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post