MEDAN, Waspada.co.id – Proyek lampu mirip “pocong” yang menghabiskan anggaran sebesar Rp25,7 miliar, hingga saat ini masih belum selesai. Padahal, pekerjaan sudah hampir satu tahun dilakukan.
Dalam pekerjaan proyek ini, pemborong sudah dikenakan denda lantaran proyek lampu pocong belum selesai dari batas waktu yang ditetapkan Pemko Medan. Selain denda, pemborong juga disanksi kewajiban berupa menyelesaikan sisa pekerjaan fisik yang masih gantung (belum selesai).
Dikarenakan proyek lampu pocong itu belum siap, apalagi menghabiskan anggaran yang cukup besar, maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek tersebut.
“Karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan, dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ucap Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, Jumat (7/4).
Bahkan, kata Irvan, ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase, diketahui dari beberapa pemberitaan online pembangunan drainase dianggarkan sekira Rp500 miliar.
“Namun fakta dilapangan saat ini drainase-drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal. Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Medan yang merupakan wakil rakyat.
“Dan perlu kiranya kemudian saat RDP melibatkan instansi-insatansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya,” pungkas Irvan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post