TEBINGTINGGI, Waspada.co.Id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tebingtinggi, Dedi P Siagian, mengatakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat merangsang pembangunan yang lebih aktif dan dinamis.
“Hal ini terkait pemenuhan aktif PPID pembantu di OPD terkait segala prosedur dan aktivitas dalam pengelolaan informasi publik pada PPID utama yang berada di Kominfo,” kata Dedi, Senin (10/4).
Menurutnya, determinasi isu di Medsos yang dinilai cukup tinggi dan signifikan, menjadi tolok ukur setiap OPD yang memiliki website dan media sosial resmi dapat mengelola sesuai kapasitas dan rumpun kerja setiap OPD.
Setiap OPD, kata Dedi, akan mempublikasi melalui masing masing platformnya agar disampaikan ke Dinas Kominfo untuk disebarluaskan ke publik melalui ketersediaan instrumen yang ada.
Dijelaskan Dedi, informasi merupakan kebutuhan pokok terhadap pengembangan pribadi dan lingkungan sosial sebagai hak asasi manusia, terlebih keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pentingnya keterbukaan informasi, menurut Dedi, dapat membuat pemerintah mewujudkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU KIP yang memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. “Semakin banyak informasi, itu semakin baik,” pungkasnya. (wol/mad/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post