• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kebijakan Gubernur Sumut Ganti Ketua Karang Taruna Tak Langgar Aturan

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Ketua-Karang-Taruna

Kadis Sosial Era 2010, Syaiful Syafri. (WOL Photo)

1.3k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengganti Ketua Karang Taruna Sumut dengan menerbitkan SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tertanggal 30 November 2022 dan mencabut SK Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tertanggal 18 Maret 2019, tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Seorang Gubernur selaku Pembina Umum Karang Taruna di tingkat provinsi berhak mengganti Pengurus Karang Taruna Sumut jika hasil evaluasi dan pengawasan ternyata pengurus tidak melaksanakan tupoksi sesuai Permensos RI Nomor 25 tahun 2019, yakni aktif dalam pembinaan, pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial sesuai Pasal 42 ayat i dan k serta Pasal 6 ayat b,” kata Syaiful Syafri, Selasa (18/4).

RelatedPosts

Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 6 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 6 bulan

Menurut pendiri Karang Taruna Desa dan Kelurahan di Sumut era 1990 an sejak diangkat Menteri Sosial RI sebagai Kasi Karang Taruna itu menyebutkan karang taruna dibentuk atas kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda agar terwujud kesejahteraan sosial.

“Seorang pengurus Karang Taruna provinsi harus menjadi pengurus karang taruna desa/ kelurahan dan sifatnya tempat konsultasi serta koordinasi bila permasalahan sosial anak, remaja, pemuda terjadi di desa atau kelurahan yang memerlukan bantuan dari pemerintah provinsi (gubernur) sesuai Pasal 19 ayat 2,” tuturnya.tegas Mantan Kadis Sosial Sumut di Era 2010 ini.

Syaiful mencontohkan jika ada karang taruna sesuai data yang dimiliki memerlukan bantuan pemerintah provinsi (gubernur) untuk menangani permasalahan sosial anak, remaja dan pemuda seperti putus sekolah, disabilitas, korban narkoba, pengangguran, dll, di sini peranan pengurus karang taruna provinsi sebagai penghubung ke pembina fungsional (Dinas Sosial) untuk diajukan kepada gubernur bila diperlukan sebuah kebijakan.

Contoh lain, jika ada karang taruna desa mengembangkan UMKM yang maju dan berkembang sehingga mampu mengatasi pengangguran di desa, maka ketika butuh tangan gubernur untuk mempromosikan UMKM itu lebih luas, maka pengurus karang taruna provinsi lah yang mempertemukan pengelola UMKM itu dengan gubernur.

“Karenanya jika hasil evaluasi dan pengawasan telah dilakukan seorang gubernur terhadap pengurus karang taruna provinsi karena tupoksi tidak berjalan dengan baik, maka gubernur boleh mengganti pengurus karang taruna provinsi atas kewenangannya sebagai pembina umum untuk menerbitkan SK pengurus karang taruna provinsi dan melantiknya, sesuai Pasal 20 ayat 5 dari Permensos nomor 25 tahun 2019,” bebernya.

“Jadi yang disampaikan Ketua Karang Taruna Nasional tentang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanggar konstitusi atas pergantian pengurus Karang Taruna Sumut tidak benar. Apalagi dikatakannya yang berhak mengevaluasi dan mengesahkan pengurus karang taruna provinsi adalah Karang Taruna Nasional, apa dasar nya, inikan mengada ada namanya dan tidak memahami Permensos nomor 25 tahun 2019,” terang Kadis Sosial Sumut 2010 itu menanggapi simpang siurnya berita di media tentang gugatan yang dilakukan seorang pengurus karang taruna melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan dengan Nomor Register PTUN. MDN-012023 VUB.

Syaiful menuturkan, sejak berdirinya Karang Taruna di Indonesia 26 September 1960 pemerintah yang membina serta tidak ada batasan antara karang taruna, dengan pengurus karang taruna kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Terkecuali sebatas konsultasi atau koordinasi sesuai dasar hukum berdirinya karang taruna, seperti Kepmensos 11 tahun 1988, Permensos 77 tahun 2010, termasuk Permensos 25 tahun 2019 yang dipakai sekarang.

“Saya sudah beritahu sama tokoh tokoh pendiri Karang Taruna Sumut pada Era 90 an hingga 2010 an, seperti Nasir Harahap, DR. Purwanto, Totok Hadi Purnawan, SE, Zul Tofik dan Cut Maya agar mengingatkan adik-adik yang masih mengurusi karang taruna untuk memahami tupoksi. Bahwa pengurus karang taruna itu pelayanan, pembinaan, pemberdayaan dan rehabilitasi terhadap permasalahan kesejahteraan di desa/kelurahan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anakDinas SosialEdy RahmayadiGubernur Sumutgugatanhukumkarang taruna sumutpemerintahpemerintah sumutpemudaptunremajasosialSyaiful Syafri
Previous Post

Idul Fitri 1444 H Telkomsel Perkuat Jaringan di Wilayah Sumatera

Next Post

Kapolri Ingatkan Pemudik Manfaatkan Rest Area: Jangan Berhenti di Bahu Jalan!

Related Posts

Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 6 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 6 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 6 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 6 bulan
Next Post
Kapolri Sebut Rakyat Harapkan Pemimpin yang Dekat dan Mendengarkan

Kapolri Ingatkan Pemudik Manfaatkan Rest Area: Jangan Berhenti di Bahu Jalan!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2243 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18052 shares
    Share 7221 Tweet 4513
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200808 shares
    Share 80323 Tweet 50202

Recent News

Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 6 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 6 bulan
Kolam penampungan limbah kelapa sawit yang diduga tak sesuai spesifikasi.(Ist)

PKS Milik PT Diski Sejahtera Abadi di Sei Semayang Diduga Ilegal

ago 6 bulan
Melalui Employee Volunteering, BPJS Dukung Penghijauan Lingkungan

Melalui Employee Volunteering, BPJS Dukung Penghijauan Lingkungan

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 6 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.