MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Medan terkait proyek lampu “pocong” yang sampai saat ini belum juga siap.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, mengungkapkan telah menelusuri fakta di lapangan dan masih banyak pembangunan lampu jalan yang belum diselesaikan bahkan terdapat beberapa yang belum terpasang.
“Sehingga terkesan proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik,” tegasnya.
LBH Medan menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Kota Medan tentang proyek pembangunan lampu jalan yang menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp25,7 miliar.
Bahkan, kata Irvan, ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase yang dianggarkan sekira Rp500 miliar.
“Namun fakta di lapangan saat ini drainase-drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal. Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik,” tegasnya.
Karena itu, menyikapi permasalahan pembangunan di Kota Medan, LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil rakyat yakni Ketua DPRD Kota Medan.
“Guna meminta pertanggungjawaban Wali Kota Medan sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan agar mengkontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan,” ucapnya.
“Serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik, memastikan APBD tepat sasaran sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya,” tambahnya.
Menurut Irvan, prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan insprastuktur kota Medan harus dapat di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan trasnparan.
“Karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Wali Kota Medan,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Irvan, DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan serta sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek “lampu pocong” drainase dan lainnya.
“Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan di kota Medan, dan perlu kiranya kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi-insatansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post