MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proyek lampu mirip “pocong” yang menghabiskan anggaran sebesar Rp25,7 miliar diduga dikerjakan dengan cara tidak profesional.
Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Jumat (7/3).
Dijelaskannya, bahwa pekerjaan proyek lampu mirip “pocong” itu sampai saat ini belum diselesaikan, bahkan masih ada sejumlah lampu yang belum terpasang.
“Terkesan proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik,” tegasnya.
Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Kota Medan dalam hal ini lampu mirip “pocong” harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan trasnparan.
“Karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan, dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Medan yang merupakan wakil rakyat.
“Guna meminta pertanggungjawaban Wali Kota Medan sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Medan agar mengkontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik, memastikan APBD tepat sasaran sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post