MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan Mukmin Mulyadi alias MM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya,” katanya, Rabu (12/4).
Yemi mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan dan Mukmin Mulyadi akan diperiksa pada Kamis (13/4) besok.
“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka berunjukrasa dan kemarin berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mulyadi diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi pada 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post