KISARAN, Waspada.co.id – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan internasional dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya di Bagan Asahan.
Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 20 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi serta menangkap empat orang pelaku.
“Pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat ke personel Sat Narkoba Polres Asahan akan ada ka masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya di Bagan Asahan,” ucap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat gelar Press Release di Mapolres Asahan, Selasa (11/4) petang.
Roman mengatakan ke empat pelaku yang diamankan itu, di antaranya FJ (33 th) DL (41 th), MY (51 th) dan H alias T (41 th). Masing – masing ke empat palaku merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Pada kesempatan itu, Roman menjelaskan, saat mendapatkan info personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ dan DL yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Delitua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.
“FJ ditangkap di rumah kontrakannya di Delitua Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 20 bungkus dengan berat 1 Kg per bungkus jadi ditotal 20 Kg dan pil ekstasi delapan bungkus atau 40 ribu butir,” jelasnya.
Dilakukan pengembangan, diketahui bahwa narkoba itu dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya DL yang pada saat itu sempat melarikan diri. “Pelarian DL kandas sehingga berhasil ditangkap pada keesokan harinya,” terang Roman.
FJ dan DL dipertemukan untuk dilakukan lagi pengembangan. Hasil interogasi mereka berdua mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY yang berperan sebagai penghubung dari untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan.
“T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba yang ada di Malaysia sedang tekong anggota tekong yang menjemput narkoba dari perairan perbatasan melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roman.
Menurut keterangan dari FJ dan DL mereka mendapat upah Rp100 juta dengan rincian, FJ diberikan upah Rp35 juta serta DL mendapat Rp65 juta.
“Ini merupakan jaringan internasional, di mana barang haram tersebut dari Malaysia dan rencana barang haram ini akan dijual di wilayah Medan dan luar Medan, serta ke empat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat ini ke empat pelaku kenakan pasal seperti FJ pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, DL dipersangkan 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun.
H alias dipersangkan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan MY pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post