Oleh : Ardi Husein Hasibuan M.Si
Waspada.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Pemilu dilaksanakan sebagai perwujudan negara yang menganut sistem demokrasi dan bentuk penerapan nyata proses demokrasi itu sendiri untuk memilih para pemimpin yang dikehendaki oleh rakyat berdasarkan suara terbanyak. Pemilu atau lazimnya sering disebut sebagai Pesata Demokrasi.
Pelaksanaan pemilu serentak merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dimana masyarakat menginginkan adanya perubahan kepemimpinan dan pembangunan. Pelaksanaan Pemilihan umum secara serentak merupakan salah satu cara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pemilu di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal (1) dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena Indonesia sebagai salah satu negara paling demokratis yang memiliki keunikan sendiri yakni menyelenggarakan pemilihan langsung dan serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021. Pemilihan Umum(Pemilu) langsung dan serentak secara maksimal pada 2024 mendatang dibagi dalam dua tahap. Pertama,pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD.
Kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menjelang Pemilu 2024 dinamika politik di Indonesia sudah terasa di tengah kehidupan masyarakat. Suasana pesta demokrasi tahun 2024 tentunya sangat menarik dan dinanti. Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 pada pasal 167 ayat (6) bahwa tahapan penyelenggaraan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berdasarkan PKPU tersebut, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya masyarakat akan kembali memberikan hak politiknya untuk menentukan nasib negara dalam lima tahun mendatang. Masyarakat akan memilih calon DPR, calon DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta calon DPRD. Tahapan Prmilihan Umum(Pemilu) tahun 2024 mendatang telah dilaksanakan,terhitung pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.Dalam rentang waktu tersebut telah dibentuknya pantarlih oleh PPS di kelurahan untuk melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian.
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan pemiu tahun 2024,namun selalu menjadi persoalan pada setiap pemilu.
Bahkan keakuratan penyajian data pemilih yang berkualitas dan mutakhir selalu menjadi polemik. Mengutip pendapat Warastuti,2020 menyatakan bahwa kualitas sebuah data tergantung pada akurasi data yang disajikan.
Akurasi data merupakan kebenaran terhadap setiap elemen data. Kebenaran tersebut menyangkut bentuk dan isi data. Akurasi dari segi bentuk diartikan bahwa data itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penting untuk memastikan data yang disajikan benar dan akurat baik dari segi bntuk maupun isi.
Jika data yang disajikan tidak akurat,maka akan mempengaruhi kualitas data secara keseluruhan. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan,baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak politiknya agar pelaksanaan pesta demokrasi ini tidak sia-sia. Partisipasi itu bukan hanya dari segi ikut memilih,namun juga terlibat dalam pengawasan dan pemantauan. Saat ini, proses tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan diprediksi akan memiliki dinamika yang hebat dan melelahkan.
Ruang publik sudah mulai diwarnai isu-isu seputar pesta demokrasi.
Beragam reaksi dan aksi sudah tampak di tengah kehidupan masyarakat. Menurut Yudianto Wijaya, Direktur Eksekutif Lembaga Charta Politika Indonesia, mengatakan bahwa pengetahun publik terhadap Pemilihan Umum(Pemilu) 2024 terbilang tinggi. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 75% dari total responden mengetahui perhelatan demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut merupakan sinyal aktifnya partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan pemilu di suatu negara yang demokratis. Dari berbagai kajian dan pengalaman pengawasan Bawaslu di tingkat kecamatan ada beberapa faktor yang menjadi akar masalah dalam akurasi data diantaranya,pertama,data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkala.
Tiap saat data pemilih selalu berubah. Misalnya, ada pemiloh yang meninggal,munculnya pemilih baru,memasuki usia 17 tahun,perubahan alih status TNI/POLRI,pindah domisili. Kedua,KPU harus memproses dan mensinkronkan data dari tiga sumber yaitu DPT,pemilu terakhir, data dari Direktorat Jendral Dukcapil(DP4), dan data lapangan(hasil coklit).
Hasil sinkronisasi ini nantinya melahirkan Daftar Pemilih Sementara(DPS),sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT) yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS) dan ketersediaan logistik terutama surat suara. Ketiga,kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan mempengaruhi proses dan hasil oleh kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Di samping itu,problematikan teknis dan kualifikasi sumber daya manusia juga turut serta mempengaruhi hasil akhir dalam akurasi data pemilih. Secara teknis,daftar pemilih diharapkan memuat seluruh warga negara Republik Indonesia dimanapun baik di dalam maupun luar negeri yang tentunya telah memnuhi persyaratan sebagai pemilih.
Dalam demokrasi keterlibatan masyarakat tentu menjadi sebuah keniscayaan, masyarakat menjadi faktor penting dalam tatanan demokrasi. Sebab masyarakat adalah subjek dari pemilu itu sendiri. Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Politik” mengatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin Negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Dalam sejarah pemilu-pemilu di Indonesia, partisipasi pemilih dimaknai sebagai salah satu indikator keberhasilan pemilu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 448 (1) tentang Pemilu ditegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Poin ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Tanpa adanya partisipasi atau keterlibatan dari masyarakat sebagai pemilih, maka sesungguhnya pemilu tidaklah memiliki kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut Undang-Undang Dasar”
Gerakan Dan Kekuatan Anak Muda
Pemuda merupakan sosok yang mempengaruhi perubahan suatu bangsa, pewaris tradisi leluhur, dan dianggap mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Karakter dasar pemuda yang sangat spesifik adalah bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan, kepeloporan kebangsaan, berpikiran maju dan memiliki moralitas yang baik. Perihal pemuda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ini , Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Pemuda memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024. Pasal 17 ayat 3 UU No. 40/2009 tentang kepemudaan menyebutkan bahwa peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumber daya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Bagi para pemuda, pendidikan politik adalah hal penting untuk meningkatkan kualitas partisipasi politik pemuda dalam mengawasi dan mengawal kegiatan perpolitikan di tanah air. Hal ini juga termasuk dalam mendorong partisipasinya dalam pemilihan umum. Melalui pendidikan politik yang tepat, para pemuda akan memiliki pengetahuan tentang dinamika politik yang berkembang secara lebih matang.
Pendidikan politik yang baik akan menjadi pondasi politik yang baik pula bagi para pemuda untuk mengambil tindakan yang tepat dalam kegiatan berbangsa dsn bernegara. Pendidikan politik juga berguna bagi inidividu agar mampu menjadi warga Negara yang lebih baik dan tidak mudah terpengaruh orientasi terhadap kepentingan pihak lain yang tidak bertanggungjawab (Prabowo, 2000 : 4-5).
Lembaga Survei Aksara Research and Consulting merilis hasil survei terkini yang menunjukkan cukup tinggi antusias kaum muda untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Ada sebanyak 70,7% responden menyatakan akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Begitu juga yang ditunjukkan oleh Hasil survei CSIS, bahwa partisipasi politik anak muda dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang diprediksi mendekati angak 60%. Melihat hasil survei tersebut, artinya anak muda akan menjadi cetuk suara yang potensial pada pemilu tahun 2024.
Menurut data KPU dalam Pemilu tahun 2019,daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu tahun 2019,pemilih berusia 20 tahun mencapai 17.501.278 orang, sedangkan yang berusia 21-30 tahun sebesar 42.843.792 orang. Apabila melihat pada pemilu 2019,para politikus berusaha keras menggaet suara kelompok anak muda. Pada tahun politik 2024,hampir dapat dipastikan seluruh partai politik dan para calon akan kembali berusaha untuk memperoleh suara anak muda.
Hal ini juga dikatakan oleh Aisah Putri Hadiarti Peneliti Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemilih muda jadi target dari banyak partai di pemilu 2024. Namun untuk memperoleh suara anak muda bukan hal yang gampang, tentu harus ada strategi yang tepat untuk merayu suara mereka. Makanya yang di hadapi partai politik bagi generasi muda sekarang tak bisa lagi sekedar bergaya anak muda dengan gimmick2 di media sosial,sebaliknya harus mampu tawarkan gagasan politik yang lebih substantif bagi pemilih muda, khususnya generasi Z.
Kaum muda tak butuh kosmetik tapi substansi. Salah satunya adalah dengan mengenali karakter anak muda itu sendiri. Karena zaman teknologi informasi saat ini anak muda sangat dekat dengan teknologi. Anak muda sangat terbuka dengan perubahan, terbuka pada pandangan ekonomi politik, suka feedback dari orang lain, bergantung pada teknologi, suka tantangan dan berani meninggalkan zona nyaman.
Selain itu anak muda juga sangat kreatif , bisa menerima perbedaan di sekitarnya, memiliki ekspektasi tinggi, suka yang instan, ingin selalu bebas dan ingin mendapatkan pengakuan terhadap sesuatu yang dikerjakan. Sudah saatnya anak muda terus melakukan perubahan di setiap lembar sejarah Indonesia. Saat ini maupun saat yang akan datang, anak muda harus menunjukkan karya-karya terbaiknya.
Sejarah sudah membuktikan, bagaimanapun peran strategis pemuda dalam kemerdekaan. Pemuda selalu bersemangat dalam memperjuangkan perubahan ke arah yang lebih baik. Seperti yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer, Penulis dan Sastrawan Indonesia “Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena fungsi hidupnya hanya beternak diri. (*)
Penulis Adalah Alumni Riset dan Kajian Pemikiran Tokoh Nasional Pemuda Tahun 2019
Discussion about this post