• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Oknum-TNI-Bawa-Sabu

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup (WOL Photo)

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir, dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihukum penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” kata majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5).

RelatedPosts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 4 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 4 bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun kedua terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat merusak kehidupan bangsa.

Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.

“Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini,” pungkasnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya banding.

Diketahui dalam kasus ini, selain dua oknum TNI tersebut, ada dua warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022 lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone.

Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/BB.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MiliterPN MedanSidang 75 kg sabusidang narkobaTNI Jadi Kurir Sabu
Previous Post

Ketua Komisi B DPRD Labura jadi Pergunjingan Soal Mosi Tak Percaya

Next Post

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

Related Posts

Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

ago 4 bulan
Anggota-Komisi-III-DPRD-Medan
Medan

Dewan: Nilai Retribusi Sewa-menyewa Aset Pemko Medan Perlu Ditinjau Ulang

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA
Medan

Pasar Murah Keliling Sudah Sambangi 20 Kecamatan, Jadwal Pastinya Tunggu Arahan Pemko Medan

ago 4 bulan
Kejaksaan-Tinggi-Sumut
Fokus Redaksi

Dalam Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Kurir Narkoba

ago 4 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 4 bulan
Kapten-Sumarsono
Medan

Kemacetan di Jalan Kapten Sumarsono Dampak dari Proyek Drainase, Dishub Medan Ingatkan Kontraktor

ago 4 bulan
Next Post
Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19769 shares
    Share 7908 Tweet 4942
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201665 shares
    Share 80666 Tweet 50416
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

ago 4 bulan
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

ago 4 bulan
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.