MEDAN, Waspada.co.id – Tak henti-hentinya sorot mata warga Kota Medan mengarah ke proyek lampu pocong yang menelan biaya Rp25,7 miliar yang bersumber dari P-APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 lalu.
Setelah sekian lama mendapat kritikan pedas, barulah Wali Kota Medan Bobby Nasution, memaparkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Daerah Kota Medan dan menyatakan proyek ini adalah proyek gagal atau total lost.
“Oleh karena itu beberapa hari yang lalu, hasil pemeriksaan sudah keluar. Dan hasilnya memerintah Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi) untuk melakukan penagihan menyeluruh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (9/5) kala itu.
Terhadap ketujuh kontraktor proyek lampu pocong, orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini meminta segera mengembalikan uang Rp21 miliar yang telah dibayarkan pemko Medan dan membongkar sendiri tiang lampu yang telah terpasang.
Kabar terbarunya, Kamis (25/5) kemarin, saat meletakkan batu pertama revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Bobby Nasution, mengaku dari tujuh kontraktor, empat di antaranya sudah mengembalikan uang Pemko Medan sebesar Rp2,25 miliar. Ia pun mengimbau kepada perusahaan lainnya untuk segera menyelesaikan tagihan yang dilayakan Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK Kota Medan.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting, membenarkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Menurut pengakuannya, keempat kontraktor yang mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar lebih tersebut dengan cara mencicil. Adapun keempat perusahaan itu yakni CV BTP, CV EDP, CV A dan CV SS.
“Mereka mengembalikannya dengan cara mencicil, kita berikan waktu 60 hari, total yang dikembalikan empat perusahaan Rp2,25 miliar. Ini kan bukan uang sedikit, kita berikan waktu kepada kawan-kawan pengusaha,” jelasnya seraya menyebut kalau ketujuh perusahaan pemenang proyek lampu pocong komitmen untuk mengembalikan uang tersebut.
Meskipun ada pernyataan kalau poroyek lampu adalah proyek gagal dan kontraktor wajib mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, secara aturan bahwa dana yang digunakan dinas terkait untuk membayar proyek ini adalah produk hukum. Di mana pengesahan P-APBD 2022 lalu itu sudah menjadi peraturan daerah, dan aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan penyimpangannya.
DPRD Medan selaku pengawas kinerja eksekutif, didesak membuat panitia khusus (Pansus) lampu pocong. Namun anehnya, tak satupun anggota di Komisi IV DPRD Medan bersedia membahas ini di internal komisi. Bahkan, utusan masing-masing partai politik di Komisi IV DPRD Medan tak pernah menyinggung masalah ini untuk dibahas lebih jauh.
Sebagaimana pengakuan anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, ketika dimintai keterangannya perihal proyek gagal lampu pocong beberapa waktu lalu. Katanya, selaku utusan Partai Amanat Nasional Kota Medan, dirinya telah menggunakan haknya sebagai anggota dewan untuk mengawasi kinerja OPD penanggung jawab proyek lampu pocong.
“Bahkan kita memanggil mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan waktu itu. Jadi fungsi pengawasan sudah kita lakukan jauh sebelum Inspektorat umumkan hasil proyek lampu pocong ke pak wali,” ungkapnya kepada Waspada Online, Senin (15/5) lalu.
Mengenai saran pembentukan pansus lampu pocong, ia mengaku akan mempertimbangkan saran tersebut dan membahasnya di jajaran Komisi IV DPRD Medan. “Mungkin-mungkin saja ini dibentuk, tapi tergantung kesepakatan seluruh anggota Komisi IV. Karena isu lampu pocong proyek gagal ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya Kota Medan,” sebutnya.
Tak jauh berbeda dengan Edwin Sugesti Nasution, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Dedy Aksyari Nasution pun mengaku belum mendapat informasi terkait akan diwacanakannya pembentukan pansus lampu pocong. Katanya, hal itu memungkinkan untuk dibentuk, sebab sidang paripurna LPj APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 belum juga dilaksanakan.
Politisi Partai Gerindra ini malah menuding, kuasa pengguna anggaran atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan (sebelum dilebur) alpa mengawasi proyek lampu pocong. Padahal sebelum proyek lampu pocong ini dikerjakan, Detail Engineering Disign (DED) lampu pocong ini lebih dahulu dipaparkan oleh kontraktor dan kemudian dinas terkait harus mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Mana mungkin semua urusan proyek di Kota Medan ini wali kota yang menganalisanya. Apa fungsinya pimpinan OPD yang sudah diamanahkan untuk membantu? Dia (wali kota) kan menerima masukan, bisa jadi pimpinan OPD ini yang gak bisa bekerja,” jelasnya belum lama ini, Senin (22/5).
Diduga, seluruh partai politik yang ada di DPRD Medan terkesan takut membahas atau mempermasalahkan proyek gagal lampu pocong di bawah kepemimpinan wali kotanya Bobby Nasution. Padahal masyarakat yang mengamanahkan mereka sebagai penyambung lidah rakyat, sangat berharap besar agar pengelolaan anggaran di Pemko Medan berjalan sesuai peruntukkannya dan benar-benar bermanfaat bagi orang banyak.
Kepada aparat penegak hukum seperti Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan KPK, masyarakat Kota Medan juga menaruh harapan besar. Apakah keberadaan mereka bisa tegak lurus dan independent dalam memandang suatu persoalan hukum, kita nantikan niat baik itu. Sebagaimana lembaga hukum ini berhasil menyeret mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam kasus gratifikasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (wol/mrz/d2)
Discussion about this post