MEDAN, Waspada.co.id – Status AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut akan ditentukan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, berkas banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah dikirim ke Mabes Polri dan hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.
“Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (26/5).
Ditanya soal waktu selesainya sidang banding AKBP Achiruddin, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebutkan pelaksana sidang banding itu Mabes Polri.
“Mabes yang menyidangkan bisa dari Irwasum menunjuk salah satu pamennya,” sebut Dudung.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri setelah menjadi sidang KKEP.
Sehingga AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post