MEDAN, Waspada.co.id – Kota Medan dihebohkan dengan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam konferensi pers-nya beberapa waktu lalu yang menyebutkan proyek lampu ‘Pocong’ gagal.
Dalam pernyataannya Wali Kota Medan menuntut agar pihak ketiga/kontraktor segera mengembalikan uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan dari nilai anggaran Rp25,7 miliar.
Melihat hal itu, Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, menduga keterangan Wali Kota Medan ini tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan masyarakatnya dan diduga sebagai jurus “buang badan” terkait pertanggung jawaban moral dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu jalan “pocong” yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian uang negara.
“Seharusnya ini bukan semata-mata tanggung jawab pihak ketiga, melainkan tanggung jawab penuh pemerintah Kota Medan dalam hal ini Wali Kota Medan,” tegasnya, Jumat (12/5).
Ali menjelaskan, dalam pengerjaan proyek pemerintah yang notabenenya menggunakan uang rakyat (APBD) yang sedari awal pengerjaanya jelas melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Wali Kota Medan.
“Oleh karena itu pernyataan Wali Kota Medan ini jelas sangat mengecewakan seakan-akan buang badan/lepas tanggung jawab,” cetusnya.
“Kemudian, Wali Kota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa “pihak ketiga” dimaksud sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan di lapangan diduga tidak ada plank proyek yang dipampang, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek,” tambahnya.
Terkait pengerjaan proyek oleh pihak ketiga, LBH Medan menduga adanya kejanggalan, dan kejagalan tersebut juga telah dihembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menduga adanya persekongkolan dalam proses tender.
“Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kajati Sumut dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post