• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

4 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja (HO)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Medan Utara memberikan santunan kecelakaan kerja senilai Rp 214,436 juta kepada pekerja proyek PT Panin Mas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, bersama dengan perwakilan menajemen PT Panin Mas menyerahkan Santunan Kecelakaan Kerja secara langsung kepada Heri Gunawan.

RelatedPosts

PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

ago 4 bulan
Kariady-Bangun

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

ago 4 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 4 bulan

Adapun, santunan kecelakaan kerja yang diserahkan sebesar Rp 214,436 juta terdiri dari Santunan Cacat Total Tetap sebesar Rp 162,957 juta, Santunan Berkala sebesar Rp 12 juta dan Santunan Tidak mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 39,478 juta.

Harry mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Heri Gunawan yang berkerja sebagai karyawan PT Panin Mas yang dipekerjakan dalam proyek jasa konstruksi PT Kalimantan Ria Sejahtera pabrik sondai muara Kabupaten Kapuas sebagai tukang las/besi sejak 8 November 2021.

“Bahwa tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu berkerja, Heri Gunawan bertugas memotong plat distasiun tangka 500 ton yang sedang dikerjakan dan posisi Heri Gunawan tepat berada dibawah tangka tersebut. Pada saat melakukan pekerjaan, tiba-tiba plat salah satu cell tangka yang berada dibagian atas lepas dan jatuh menimpah tubuh bagian belakang Heri Gunawan, sehingga menyebabkan kepala, punggung dan kakinya cidera,” tuturnya, Selasa (30/5).

Heri Gunawan telah menjalani pengobatan secara medis di Kalimantan maupun Kota Medan dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun lebih. Heri Gunawan berdasarkan pertimbangan medis oleh Dokter Penasehat dinyatakan Cacat Tetap Total.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Perlu dicatat, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis atau medical need,” kata Harry.

Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan). Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan berbentuk uang di antaranya adalah Santunan kematian dan biaya pemakaman termasuk dalam manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.

“Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk santunan kematian yang berlaku adalah Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta,” ungkapnya.

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

“Ada pula santunan berupa uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB yakni 6 bulan pertama sebesar 100% dari upah 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja seperti yang diterima oleh Heri Gunawan,” jelasnya.

Ini termasuk manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan. Penggantian STMB dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

“Manfaat yang tadi disebutkan diatas hanyalah beberapa manfaat dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan dan pastinya masih banyak lagi manfaat perlindungan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja atas resiko-resiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja,” tandasnya. (wol/eko/d1)

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanJaminan Sosialkecelakaan kerja
Previous Post

Jokowi Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilpres 2024

Next Post

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Related Posts

PRABOWO-bersama-SBY
Pemilu

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

ago 4 bulan
Kariady-Bangun
Indonesia Hari Ini

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

ago 4 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

ago 4 bulan
Pelindo-DOnor-Darah
Ekonomi dan Bisnis

2 Tahun Merger, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah di 36 Lokasi Pelabuhan

ago 4 bulan
Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar
Ekonomi dan Bisnis

Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar

ago 4 bulan
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 4 bulan
Next Post
Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, PN Medan Bangun SMAP

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1841 shares
    Share 736 Tweet 460
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10178 shares
    Share 4071 Tweet 2545
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198379 shares
    Share 79352 Tweet 49595
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    640 shares
    Share 256 Tweet 160

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

ago 4 bulan
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

ago 4 bulan
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

ago 4 bulan
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

ago 4 bulan
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.