MEDAN, Waspada.co.id – Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy, masih diperiksa penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengenai gudang solar ilegal.
“Dirut PT ANR masih kita periksa di Krimsus,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/5).
Hadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Edy berkaitan atas temuan gudang solar yang berlokasi tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
“PT ANR disinyalir sebagai pemilik dari gudang solar ilegal yang ditemukan beberapa waktu lalu. Kemudian, AKBP Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal dari PT Almira Nusa Raya,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, ditunjuknya AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas gudang solar ilegal yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, karena sudah lama kenal.
“Dalam kasus temuan gudang solar ilegal itu personel Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menggeledah Kantor PT ANR di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah . Dari lokasi disita sejumlah dokumen perizinan dan dokumen pembelian BBM,” bebernya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy, mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Sumut atas temuan gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (4/5).
Edy saat diwawancarai tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut kalau dirinya selama ini tidak pernah melarikan diri dan selalu kooperatif.
“Enggak pernah kabur, kita tetap kooperatif,” kata Edy seraya langsung masuk ke Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut menjalani pemeriksaan.
Sementara kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi, memastikan perusahaan itu memiliki izin dan kalau kliennya tidak pernah melarikan diri.
Namun ketika disinggung mengenai setoran atau pemberian gratifikasi ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama lima tahun dari gudang solar ilegal, Fendi, enggan berkomentar. “Nanti pihak Polda saja yang menjelaskan,” tukasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post