BINJAI, Waspada.co.id – Memasuki hari ke-4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai belum ada menerima pendafataran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol). Demikian disampaikan Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendy.
“Belum ada, baik pendaftaran langsung maupun lewat sistem informasi pencalonan (Silon),” beber Robby, Kamis (4/5).
KPU Kota Binjai sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan menjadwalkan penerimaan pengajuan Bacaleg untuk DPRD Binjai pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 pada pengurusan tingkat kota.
Sesuai jadwal yang dirilis KPU, yakni 1 Mei sampai Sabtu 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari Minggu KPU Binjai menjadwalkan pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, di Sekretariat KPU setempat Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.(wol/rid/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post