MEDAN, Waspada.co.id – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan minta segera menangkap pelaku cabul terhadap anak kelas empat Sekolah Dasar (SD).
Pemintaan itu disampaikan setelah korban sebut saja Bunga (10) bersama ibunya mendatangi Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said, Senin (29/5).
“Kami datang ke Polrestabes Medan ingin melihat hasil visum dan mengetahui perkembangan laporan ke penyidik atas laporan anak saya yang dicabul oleh pamannya inisial AM di Kecamatan Pancurbatu,” kata ibu korban.
6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam
Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan enam pemuda yang membawa senjata tajam saat berkonvoi mengendarai sepeda motor Jalan Sei Mencirim, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Medan.
Penangkapan terhadap keenam anggota geng motor itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/5).
“Mereka yang diamankan itu masih berusia di bawah umur. Saat ini telah dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan sport center dengan anggaran Rp16.441.256.664,34.
“Saat ini bidang Pidsus melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/ penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan sport center,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (29/5).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan dalam kasus ini sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak Dispora.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post