MEDAN, Waspada.co.id – AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah (Pamen) Polda Sumut telah dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik.
Selama berkarir sebagai anggota Polri, Achiruddin pernah menduduki jabatan penting selama bertugas di Sumatera Utara.
Dari data yang didapat, Achiruddin pernah menjabat sebagai Kanit Ekonomi Poltabes Medan. Lalu pada 2014 saat berpangkat Kompol, Achiruddin menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deliserdang. Namun jabatan itu dicopot karena salah satu anggotanya terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kemudian pada 2017, Achiruddin terlibat penganiayaan terhadap juru parkir bernama Najirman (64) di Kota Medan. Terakhir, Achiruddin berpangkat AKBP menjabat sebagai Kabag Binopsnal Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri setelah menjalani sidang etik di Bid Propam Polda Sumut.
Sehingga, AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post