JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan itu merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).
Ramadhan menyebutkan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas. Terkait putusan ini, Irjen Teddy Minahasa menyatakan akan melakukan banding.
Irjen Teddy Minahasa Putra jalani Sidang Kode Etik sejak Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. (wol/lvz/merdeka/d2)
Discussion about this post