MEDAN, Waspada.co.id – Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tersangka Aditiya Hasibuan, Selasa (30/5).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, mengatakan setelah menerima tahap II dari Polda Sumut, tersangka Aditya Hasibuan ditahan untuk kepentingan jaksa penuntut dalam menyusun pemberkasan.
“Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Simon menjelaskan, tersangka Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Sebelumnya kita menerima Tahap II dari Polda Sumut. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, garis besar kronologis peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.
Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di Polda Sumut.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post