MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkotika.
Kasi Penkum, Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa jaksa EKT sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Yos menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
2. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
4. Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam pemerikasaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.
“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post