JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal itu dilakukan KPK setelah ditemukannya bukti penerimaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan adanya bukti penerimaan gratifikasi itu ditemukan setelah pihak KPK berkoordinasi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ipi mengungkapkan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut. KPK juga menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (wol/lvz/kompas tv/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post