MEDAN, Waspada.co.id – Meski sudah berdamai dengan korban, janda lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tetap harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli.
Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendorong agar PN Gunung Sitoli melakukan restoratif justice (RJ) terhadap kasus dugaan penganiayaan Erlina Zebua.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, menjelaskan pelaksanaan RJ sudah tertuang di SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020.
“Tentang Penerapan Keadilan Restoratif guna terciptanya penegakan hukum yang mengedepankan hak asasi manusia dan demi terhindarnya anak menjadi korban ganda dalam perkara a quo,” jelasnya, Rabu (24/4).
LBH Medan juga mendesak agar kepala daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan dan jajarannya untuk membantu keluarga Ina Ayu dan anak-anaknya.
“Terkait kehidupan mereka (kesehatan, pendidikan dan keberlangsungan hidup mereka),” tandasnya.
Sebelumnya, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut langsung turun ke Nias Selatan untuk memediasi Terdakwa dan korban berinisial SL. Alhasil, perdamaian pun terjadi dan terdakwa tidak lagi di tahan.
Namun sayangnya, sebelum perdamaian dilakukan, Kejari Nisel sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Gunung Sitoli.
Sementara dalam kasus ini sendiri sempat viral di media sosial. Pasalnya, kelima anak terdakwa menangis histeris saat melihat sang ibu ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post