KISARAN, Waspada.co.id – Lembaga Peduli Pembangunan dan Aset (LPPAS) Sumut minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengusut pembangunan proyek Jalan Kemiskinan Ekstrem dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022 di Desa Sei Apung Bandar Jawa, Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Pasalnya, proyek dengan dana APBN Rp2,4 miliar diduga pengerjaanya cacat mutu. Ironisnya lagi, volume fisik pekerjaan itu juga diduga tidak sesuai RAB.
“Kita berharap Kejari Asahan segera memanggil dan menyidik proyek APBN itu yang pengerjaanya diduga cacat mutu dan volume fisik tidak sesuai RAB,” ujar Jauli Manalu SH kepada Waspada Online melalui handphone, Selasa (23/5) petang.
Kasi Pidsus Kejari Asahan, Okto Samuel Silaen, saat dihubungi wartawan terkait proyek itu mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah menangani proyek jalan dan pembuatan tembok penahanan tanah program kemiskinan ekstrem dari Kementerian PUPR di Desa Sei Apung Bandar Jawa.
“Saat ini kita sedang menangani proyek jalan kemiskinan ekstrem program dari Kementerian PUPR,” ucap Okto.
Dikatakannya, pihaknya telah memanggil pelaksana kegiatan untuk melakukan pemeriksaan berkas dari proyek tersebut. Untuk memberikan berkas tersebut dibutuhkan persetujuan dari Kementerian PUPR.
“Saat ini kita sedang menunggu berkas dari proyek tersebut namun harus ada persetujuan dari Kementerian PUPR, dan itu sedang kita tunggu,” terang Okto.
Sebelumnya proyek dari Kementerian PUPR ini menjadi trending pemberitaan media dikarenakan pengerjaan kegiatan itu seperti pembangunan jalan beton dan tembok penahan tanah diduga cacat mutu dan volume fisik pekerjaan itu tidak sesuai RAB. (wol/dan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post