JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar polisi menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu. Sebab, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara langsung oleh hakim MK.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (28/5).
“Polisi harus selidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sambungnya.
Dia pun mengaku, sebagai mantan hakim MK dirinya tak berani bertanya perihal vonis MK. Sehingga, dia menilai, sudah selayaknya MK menyelidiki sumber informasi Denny.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post