PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), pasca-diamankannya sebuah paket yang berisikan narkotika jenis sabu.
Narapidana itu bernama Alpin Trio Majid Tanjung (24 th) warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Paket yang diamankan itu berisikan 1,16 gram sabu, atas namanya yang didatangkan dari Kota Medan lewat jasa pengiriman angkutan umum (travel).
Bagaimana Alpin berkomunikasi? Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini karena pengiriman paket tersebut juga diketahui tidak hanya sekali. “Sudah berapa kali Alpin menerima paket? Lebih dari sekali tapi isi sebelumnya kita enggak tahu,” jawab Kasat Narkoba, via Whatsapp, Selasa (23/5).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Namun barang bukti-barang bukti ini diamankan dari orang-orang suruhan Alpin, berinisial M dan R.
“R menyuruh M menjemput paket atas nama Alpin ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Keduanya mengaku disuruh Alpin, dengan mengaku isi paket itu adalah makanan. Namun setelah kita cek ternyata narkoba,” terang Kasat.
Masih kata Kasat, setelah diinterogasi R dan M ini ternyata tidak mengetahui isi dari paket itu dan keduanya pun hanya berstatus menjadi saksi bukan tersangka atas kasus tersebut. Namun Alpin, dikatakan, saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora, ketika dikonfirmasi, untuk saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post