BINJAI, Waspada.co.id – Belum adanya kejelasan ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek bendungan daerah irigasi (DI) Serdang di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga adanya penipuan dilakukan oknum di proyek tersebut.
Sebab, empat nama oknum yang tertera dalam surat khusus permohonan telah mengambil uang konsinyasi sebesar 1,6 miliar. Surat itu berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.P.KONS/2020/PN.Lbp tanggal 19 November 2020, yang diperoleh wartawan.
Wahyuddin menjadi korban penipuan ganti rugi proyek itu meminta pihak kepolisian mendesak untuk mengusut kasus tersebut. “Dari enam orang yang tercantum dalam surat itu, dua di antaranya saya kenal, namun untuk empat orang lainnya tidak. Keempatnya adalah Abdi Putra Sembiring, Poltak Yuventus, Ahmad Nawawi dan pihak Almarhum Hj Asnah. Apa kapasitas mereka mengaku-ngaku pemilik lahan, kenal pun saya tidak dengan mereka,” beber Wahyuddin, Jumat (19/5) sore, di Binjai.
Wahyuddin menjelaskan, surat khusus tersebut sengaja dibuat sebagai dugaan jebakan agar niat terselubung pihak bersangkutan terealisasi “Sempat saya disuruh tanda tangan oleh pengacara mereka, namun saya tolak dan saya usir mereka,” ketusnya.
Wahyuddin menduga keterlibatan camat hingga Kades dalam persekongkolan keempat oknum tersebut. “Saya heran, kok bisa keluar akta camat atas tanah milik saya kepada mereka. Dari mana dasarnya?. Padahal persoalan ini sudah di-RDP-kan dengan DPRD Sumut. Saat itu secara terang benderang saya beberkan bagaimana alur tutur keluarga saya hingga tanah tersebut diwariskan ke saya,” jelas dia, sembari mengatakan pihak PN Lubukpakam tak hadir saat RDP.
Ada tiga putusan pengadilan yang sangat disayangkan, karena disinyalir diabaikan oleh pihak PN Lubukpakam. Pertama, kata Wahyuddin, dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 342 K/TUN/2019. Kedua, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 58/G/2017/PTUN-MDN. “Hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN yang jadi dasar kuat kepemilikan tanah saya,” tandas Wahyuddin.(wol/rid/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post