MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, menyebut betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka.
“Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal ini lah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” ungkapnya ketika menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Balai Desa Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/5) petang.
Mulia menambahkan, isi di dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tak hanya itu, pembagian zona yang diperbolehkan untuk berdagang pun tak luput dari pembahasan para anggota dewan.
“Di dalam perda ini ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Silakan baca selebaran perda yang sudah panitia bagikan. Baca baik-baik, sehingga tau di mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan,” ujarnya.
Tak hanya menjelaskan soal hak dan kewajiban para pedagang, perda zonasi juga menjelaskan kewajiban Pemko Medan. Beberapa di antaranya adalah memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan.
“Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga meminta pihak Kelurahan Lalang menertibkan pedagang kaki lima yang menggelar lapak di sepanjang Jalan Kelambir V ditata. Sebab lapak yang mereka gelar sudah memakan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan parah.
Mendapati keluhan itu, Lurah Lalang, Pohan, berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. “Saya berjanji akan menertibkan pedagang yang sudah menganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Kelambir V. Semua ini demi kebaikan kita bersama,” ucapnya.
Di akhir kegiatan, Mulia Syahputra Nasution juga menyerap aspirasi warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi perda ini. Rata-rata para peserta yang hadir, meminta agar politisi muda Partai Gerindra ini bisa memfasilitasi mereka untuk mendapatkan bantuan permodalan dan alat untuk berjualan.(wol/mrz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post