• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Perludem: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

4 bulan ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Perludem-Kahfi-Adlan-di-Mahkamah-Konstitusi

peneliti Perludem Kahfi Adlan di Mahkamah Konstitusi (HO/Viva)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan tersebut terkait dengan uji materil UU No 7 tahun 2017.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei jam 11, ini terakhir,” ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

RelatedPosts

SUTRISNO-PANGARIBUAN

Politisi PDIP: PSI dan Kaesang Layak Terima MURI

ago 4 bulan
Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi

Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi

ago 4 bulan
(HO/Gojek Medan)

Buka Kesempatan Untuk Mahasiswa Jadi Ambassador, Gojek Kolaborasi Gelar GoCampus Bersama USU

ago 4 bulan

Kahfi mengatakan, Perludem menyerahkan berkas tersebut sesuai dengan instruksi hakim pada sidang pembacaan penyampaian pendapat dari pihak terkait, Selasa (23/5/2023). Lebih dalam, dia mengungkapkan dalam kesimpulannya, Perludem menilai sistem proporsional tertutup sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

“Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” katanya.

Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Alasannya, gugatan tersebut inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu,” lanjut dia.

Setelah menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi mengatakan sampai saat ini Perludem masih menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Lanjut dia, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.

“Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan,” tandasnya. (merdeka/pel/d2)

Tags: anggota dpr riKekacauan PolitikMahkamah KonstitusiPemilu TerbukaProporsional TertutupPutusan MKsistem pemilu
Previous Post

Pemkab Sergai Dukung ST2023 Wujudkan Pertanian Berkualitas

Next Post

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

Related Posts

SUTRISNO-PANGARIBUAN
Politik

Politisi PDIP: PSI dan Kaesang Layak Terima MURI

ago 4 bulan
Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi

ago 4 bulan
(HO/Gojek Medan)
Medan

Buka Kesempatan Untuk Mahasiswa Jadi Ambassador, Gojek Kolaborasi Gelar GoCampus Bersama USU

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)

ago 4 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023

ago 4 bulan
Next Post
highlights

HIGHLIGHTS: Gubsu Dukung Pemilu Terbuka, Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati dan Ijeck Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4613 shares
    Share 1845 Tweet 1153
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14923 shares
    Share 5969 Tweet 3731
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4372 shares
    Share 1749 Tweet 1093
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199662 shares
    Share 79865 Tweet 49916

Recent News

Kapolres Binjai pimpin serah terima jabatan Kasat Reskrim.(Ist)

Sertijab Kasat Reskrim, Kapolres Binjai Minta Jaga Sinergitas TNI-Polri

ago 4 bulan
Alumni SMPN 5 Medan Angkatan 1969 Hingga 1998 Gelar Reuni Akbar November Mendatang

Alumni SMPN 5 Medan Angkatan 1969 Hingga 1998 Gelar Reuni Akbar November Mendatang

ago 4 bulan
Kondisi sekolah SMA Negeri I Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.(Ist)

Ada Dugaan Penyelewengan Dana Bos Hingga Pungli di SMA Negeri I Langkat

ago 4 bulan
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara. (WOL Photo)

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolres Binjai pimpin serah terima jabatan Kasat Reskrim.(Ist)

Sertijab Kasat Reskrim, Kapolres Binjai Minta Jaga Sinergitas TNI-Polri

ago 4 bulan
Alumni SMPN 5 Medan Angkatan 1969 Hingga 1998 Gelar Reuni Akbar November Mendatang

Alumni SMPN 5 Medan Angkatan 1969 Hingga 1998 Gelar Reuni Akbar November Mendatang

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.