JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan tersebut terkait dengan uji materil UU No 7 tahun 2017.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei jam 11, ini terakhir,” ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Kahfi mengatakan, Perludem menyerahkan berkas tersebut sesuai dengan instruksi hakim pada sidang pembacaan penyampaian pendapat dari pihak terkait, Selasa (23/5/2023). Lebih dalam, dia mengungkapkan dalam kesimpulannya, Perludem menilai sistem proporsional tertutup sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.
“Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” katanya.
Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Alasannya, gugatan tersebut inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu,” lanjut dia.
Setelah menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi mengatakan sampai saat ini Perludem masih menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Lanjut dia, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.
“Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan,” tandasnya. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post