JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Permohonan itu dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan nomor 112/PUU-2022.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5).
Permohonan yang diajukan sejak November 2022 itu menimbulkan tanda tanya dan viral setelah adanya putusan. Sementara selama prosesnya Nurul Ghufron tidak terbuka kepada publik ketika menyerahkan berkas permohonan dan pelaksanaan persidangan.
Keputusan MK dianggap kontroversial dan ditanggapi berbagai pihak, di antaranya:
DPR Dibuat Bingung
Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung Mahkamah Konstitusi membuat putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK setahun menjadi lima tahun. Menurut Sahroni, seharusnya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang.
“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Sahroni mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib.
“Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” sambungnya.
Putusan MK Dinilai Inkonsisten
Sejalan dengan Sahroni, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan keputusan MK berdasarkan argumen yang inkonsisten terutama pada isu ini termasuk open legal policy yang seharusnya diserahkan kepada pembuat undang-undang.
“Buat saya ini sangat sangat kontroversial karena argumen ini tidak konsisten. Biasanya hal seperti ini dikatakan open legal policy karena ini adalah terserah pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR,” ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com.
Bivitri melanjutkan, perbandingan 5 hakim yang setuju dan 4 hakim tidak setuju terhadap keputusan tersebut memperlihatkan MK yang terbelah dan adanya pertimbangan lain selain pertimbangan hukum dalam keputusan ini.
“Jadi banyak sekali inkonsistensi argumen dalam keputusan ini yang membuat kita harus bertanya-tanya apakah ini murni berdasarkan pada pertimbangan konstitusional atau tidak, apalagi ada 4 hakim yang dissenting opinion, jadi itu banyak sekali,” sambungnya.
MK Tegaskan Keputusan Berlaku di Masa Firli Cs
Meskipun dikritik berbagai pihak, tetapi MK bersikeras keputusan ini akan diberlakukan mulai pimpinan KPK periode 2019-2023 sehingga Firli Bahuri cs menjabat hingga tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (26/5).
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Pemerintah Terima Keputusan MK
Tak hanya itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut bahwa pemerintah menerima keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan KPK.
“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma’ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Ma’ruf mengharapkan perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya. (merdeka/wol/pel/d2)
Discussion about this post